Senin, 15 Juli 2013

PENGELOLAAN PELAYANAN KEBIDANAN KOMUNITAS

PENGANTAR
  • Bidan adalah seorang yang telah menjalani dan menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal serta memenuhi persyaratan  untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktik bidan, terakreditasi, serta memiliki kualifikasi untuk diregister atau sertifikasi,dan  atau secara sah mendapat lisensi utk praktik kebidanan
            International Confederation Of Midwives (ICM)

  • Bidan sebagai pelaksana utama yang memberikan pelayanan kebidanan, diharapkan mampu memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat.
  • Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan
      Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan.
      Manajemen Asuhan Kebidanan adalah pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisa data, diagnosa kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
      Kebidanan Komunitas dapat diartikan sebagain upaya yang dilakukan oleh bidan di komunitas.
      Kegiatan akan terlaksana dengan baik dan memberi hasil yang sesuai dengan yang diharapkan jika berdasarkan perencanaan
      Rencana, Adalah pola pikir yang sistematis untuk mewujudkan tujuan dengan mengorganisasikan dan mendayagunakan sumber yang tersedia.

A.PERENCANAAN
Rencana merupakan suatu pola pikir yang sistematis untuk mewujudkan suatu tujuan dengan mengorganisasikan dan mendayagunakan sumber yang tersedia. Jadi yang disebut dengan perencanaan yaitu suatu proses penyusunan rencana yang menggambarkan keinginan untuk mencapai tujuan tertentu melalui suatu kegiatan dengan mengorganisasikan dan mendayagunakan sumber yang tersedia.
Ada beberapa dari bentuk perencanaan, yaitu:
1.    Perencanaan berdasarkan kurun waktu pelaksanaan
a.    Jangka panjang: alokasi waktu 25 tahun.
b.    Jangka menegah: alokasi waktu 5 tahun.
c.    Jangka pendek: disusun untuk kegiatan tahunan.
Upaya kegiatan komunitas di Indonesia merupakan bagian pembangunan kesehatan. Oleh karena itu perencanaan kebidanan komunitas mengikuti pada perencanaan pembangunan tersebut.
2.    Perencanaan berdasarkan wilayah
a.    Rencana pembangunan nasional (pusat)
b.    Rencana pembangunan daerah, seperti: propinsi, kabupaten, kecamatan dan desa.

3.    Perencanaan berdasarkan program
a.    Rencana pembangunan kesehatan keluarga
b.    Rencana penyuluhan kesehatan
c.    Rencana pembangunan puskesmas
Adanya proses penyusunan rencana yaitu:
a.    Menentukan tujuan
Menentukan tujuan berdasarkan masalah yang telah diidentifikasi. Bila masalah yang ditemukan tersebut banyak, maka bentuk-bentuk dari prioritasnya masalahnya berdasarkan:
-       Berdasarkan besar nya masalah
-       Berdasarkan luasnya masalah
-       Berdasarkan dampak masalah
-       Berdasarkan besarnya akibat masalah
-       Brdasarkan tingkat kemudahan dalam mengatasinya
Untuk mendukung pencapaian tujuan perlu identifikasi tentang kondisi lingkungan yang mempengaruhi kesehatan dan untuk menentukan tujuan suatu rencana dan strategi pelaksanaannya perlu dipertimbangkan, sehingga:
-       Kekuatan yang dimiliki (Strength)
-       Peluang (Opportunity)
-       Kelemahan (Weakness)
-       Ancaman (Threat)
Didalam suatu perencanaan memiliki tujuan untuk menunjukkan keadaan yang akan dicapai, yaitu: keadaan yang akan dicapai harus jelas dan dapat diukur baik kuantitas maupun kualitas. Dalam tujuan suatu perencanaan sebaiknya dinyatakan jangka waktu, kondisi dan tempat kegiatan.
b.    Menentukan strategi
Strategi pelaksanaan rencana biasanya diungkapkan dalam kebijaksanaan dan langkah-langkah pelaksanaan kebijaksanaan merupakan dasar dari pelaksanaan kegiatan. Contohnya dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan ibu dan anak di desa A, kebijaksanaan yang ditetapkan adalah pelayanan kesehatan ibu dan anak diarahkan pada upaya peningkatan sumber daya manusia, hal ini dituangkan dalam undang-undang no. 23 th 1992, hal tersebut disusun dalam langkah-langkah pelaksanaannya.
c.    Menentukan kegiatan
Berdasarkan kegiatan pokok disusun program lebih rinci yang mencakup aktifitas-aktifitas, dilakukan dengan target yang akan dicapai. Rencana kegiatan secara rinci mencakup latar belakang disusunnya rencana. Tujuan yang akan dicapai:
-       Kegiatan yang akan dilakukan
-       Tempat pelaksanaan
-       Waktu dan penjadwalan pelaksanaan
-       Pelaksana yang bertanggung jawab
d.    Menentukan sumber daya
Menentukan sumber daya yang dimaksud adalah tenaga, sarana, fasilitas, dana, manajemen serta informasi.

B. PENGORGANISASIAN
Kebidanan komunitas merupakan bagian kesehatan komunitas. Setiap kegiatan pokok yang diarahkan kepada ibu dan anak dalam kaitan dengan kehamilan dan persalinan, keluarga berencana, serta anak balita merupakan kegiatan terpadu di dalam kebidanan komunitas. Yang termasuk pengorganisasian adalah Puskesmas, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tempat kebidanan komunitas dilaksanakan di seksi 7 dan 8 (pembinaan kesejahteraan keluarga dan kesehatan, kependudukan dan KB) dengan bidan menjadi anggotanya.
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan kegiatan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya. Kelompok dasawisma (kelompok ibu berasal dari sepuluh rumah yang bertetangga) yang dibentuk melalui kegiatan PKK.
Pengorganisasian berbagai kegiatan yang diperlukan untuk melaksanakan sesuatu rencana sedemikian rupa sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan memuaskan.
Pengaturan sejumlah personil yang dimiliki untuk memungkinkan tercapainya suatu tujuan yang telah disepakati dengan jalan mengalokasikan masing-masing fungsi dan tanggung jawabnya.
Hal-hal yang diorganisasikan :
a.    Kegiatan yang merupakan pengaturan berbagai kegiatan yang ada ada dalam rencana sedemikian rupa sehingga terbentuk satu kesatuan terpadu, untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
b.    Tenaga pelaksana mencakup pengaturan struktur organisasi, susunan personalia serta hak dan wewenang dari setiap tenaga pelaksana, sedemikian rupa sehingga setiap kegiatan ada pennggung jawabnya.
Proses pengorganisasian, menyangkut pelaksanaan langkah-langkah yang harus dilakukan sedemikian rupa sehingga semua kegiatan yang akan dilaksanakan serta tenaga pelaksanaan yang dibutuhkan, mendapatkan pengaturan yang sebaiknya-baiknya, serta setiap kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut memiliki penanggung jawab pelaksanaannya.
Hasil pengorganisasian:
a.    Terbentuklah suatu wadah (ENTITY), yang pada dasarnya merupakan perpaduan antara kegiatan yang akan dilaksanakan serta tenaga pelaksana yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
b.    Wadah yang terbentuk ini di kenal dengan nama ORGANISASI.
Kebidanan komunitas merupakan bagian dari kesehatan komunitas. Kegiatan kebidanan komunitas  ditentukan, diatur dan dilaksanakan bersama dengan upaya kesehatan komunitas. Dari segi kebijaksanaan pembangunan kesehatan, kegiatan komunitas termasuk didalam upaya kesehatan keluarga. Sistem pemerintahan Indonesia merupakan daerah otonomi yaitu daerah Tingkat I, Tingkat II (Dinas Kesehatan Tingkat I dan II)  yaitu unit-unit pelayanan yang melaksanakan pelayanan Kesehatan ibu anak dan keluarga berencana dilaksanakan di puskesmas, pustu, polindes dan posyandu.

C. PELKSANAAN / ACTUATING
Pelaksanaan atau actuating merupakan setelah perencanaan dan pengorganisasian maka perlu mewujudkan perencanaan tersebut dengan menggunakan organisasi yang terbentuk berarti ini merupakan rencana tersebut dilaksanakan (IMPLEMENTATING) atau diaktuasikan (actuating).
Kata lain dari direction (bimbingan) sebagai gerak pelaksanaan. Pelaksanaan atau actuating berfungsi penciptaan kerja sama antara anggota kelompok serta pada pengarahan semangat kerja, tekad dan kemampuan keseluruhan anggota untuk tercapainya tujuan bersama. Pelaksanaan atau actuating merupakan usaha untuk menjadikan keseluruhan anggota untuk ikut bertekad dan berupaya dalam rangka mewujudkan tujuan kelompok.
Untuk melaksanakan prgram kesehatan, seorang pemimpin harus mampu mengarahkan, mengawasi dan mensupervisi bawahannya. Untuk itu perlu menguasai berbagai pengetahuan dan keterampilan, yaitu motivasi, komunikasi, kepemimpinan, pengarahan,pengawasan, supervisi.
Program dilakukan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan dengan menjabarkan program atau kegiatan lebih rinci mencakup waktu, tempat pelaksanaan kegiatan, pengawasan, pengendalian, supervisi, bimbingan, dan konsultasi yang dilaksanakan di dalam pelaksanaan.

D. MONITORING DAN EVALUASI
Register kohort adalah sumber data pelayanan ibu hamil, ibu nifas, neonatal, bayi dan balita.
JENIS REGISTER KOHORT :
1.    Register kohort ibu
Register kohort ibu merupakan sumber data pelayanan ibu hamil dan bersalin, serta keadaan/resiko yang dipunyai ibu yang di organisir sedemikian rupa yang pengkoleksiaannya melibatkan kader dan dukun bayi diwilayahnya setiap bulan yang mana informasi pada saat ini lebih difokuskan pada kesehatar ibu dan bayi baru lahir tanpa adanya duplikasi informasi.
2.    Register kohort bayi
Merupakan sumber data pelayanan kesehatanbayi, termasuk neonatal.
3.    Register kohort balita
Merupakan sumber data pelayanan kesehatan balita, umur 12 bulan sampai dengan 5tahun,Pendataan suatu masyarakat yang baik bilamana dilakukan oleh komponen yang merupakan bagian dari komunitas masyarakat bersangkutan, karena merekalah yang paling dekat dan mengetahui situasi serta keadaan dari masyarakat tersebut. Sumber daya masyarakat itu adaIah Kader dan dukun bayi serta Tokoh masyarakat.

Cara pengisian register KOHORT
1.    Diisi nomer urut
2.    Diisi nomer indeks dari famili folder
3.    Diisi nama ibu hamil
4.    Diisi nama suami ibu hamil
5.    Diisi alamat ibu hamil
6.    Diisi umur ibu hamil
7.    Diisi umur kehamilan pada kunjungan pertama dalam minggu/tanggal HPL
8.    Faktor resiko : diisi v ( rumput) untuk umur ibu kurang dari 20 tahun atau lebih dari 35 tahun
9.    Paritas diisi Gravidanya
10. Diisi bila jarak kahamilan < 2 tahun 11.


CARA PENGISIAN REGISTER KOHORT BAYI
1.    Diisi nomor urut. Sebaiknya nomor urut bayi disesuaikan dengan nornor urut ibu pada register kohort ibu.
2.    Disi nomor indeks dari Family Folder
3.    3 sd 7 jelas
4.    Diisi angka berat bayi lahir dalam gram sd 10 diisi tanggal pemeriksaan neonatal oleh tenaga kesehatan
5.    Diisi tanggal pemeriksaan post neonatal oleh petugas kesehatan
6.    sd 23 Diisi hasil penimbangan bayi dalam kg dan rambu gizi yaitu : N = naik, T = turun, R = Bawah garis titik¬ – titik (BGT), BGM = Bawah garis merah. sd 35 Diisi tanggal bayi tersebut mendapat immunisasi36. Diisi tanggal bayi ditemukan meninggal.37. Diisi penyebab kematian bayi tersebut 38. Diisi bila bayi pindah atau ada kolom yang perlu keterangan.


CARA PENGISIAN REGISTER KOHORT BALITA
Kolom
1.    Diisi nomor urut. Sebaiknya nomor urut bayi disestiaikan dengan nomor urut ibll pada register kohort ibu
2.    Disi nomor indeks dari Family Folder
3.    3. sd 7 jelas
4.    8. sd 31 dibagi 2, diisi hasil penimbangan dalam kg dan rambu gizi
5.    32 sd 35 diisi tanggal pcmberian vit A bulan februari dan Agustus
6.    36. Diisi tanggal bila ditemkan sakit
7.    37. Diisi penyebab sakit
8.    38. Diisi tanngal meninggal
9.    39. Diisi sebab meninggal
10. 40. Diisi tanggal bila ditemukan kelainan tumbuh kembang
11. 41. Diisi jenis kelainan tumbuh kembang
12. 42. Diisi bila ada kcterangan penting tentang balita tersebut.

E.PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pencatatan dan pelaporan merupakan dokumentasi yang dapat dijadikan bukti atas pelaksanaan suatu kegiatan atau program. Pencatatan merupakan kegiatan atau proses pendokumentasian suatu aktivitas dalam bentuk tulisan. Bentuk pencatatannya dapat berupa tulisan di atas kertas (terbanyak), disket, dan lain-lain dengan ilustrasi tulisan, grafik, gambar atau suara. Semua kegiatan pokok baik di dalam gedung maupaun diluar gedung puskesmas, puskesmas pembantu, dan bidan didesa harus dicatat. Untuk memudahkan pencatatan dapat formulir standar yang telah ditetapkan dalam Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP). SP2TP adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga, dan upaya pelayanan kesehatan dipuskesmas termasuk puskesmas pembantu yang ditetapkan melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 63/Menkes/SK/II/1981.
Manfaat pencatatan:
1.    Memberikan informasi tentang suatu keadaan, masalah, atau kegiatan.
2.    Sebagai bahan proses belajar mengajar.
3.    Sebagai bahan pertanggung jawaban.
4.    Sebagai bahan pembuatan laporan.
5.    Untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
6.    Sebagai bukti hukum.
7.    Sebagai alat komunikasi (penyampaian pesan).
8.    Sebagai alat komunikasi serta untuk mengingatkan suatu kegiatan atau peristiwa khusus.
9.    Sebagai bahan penelitian.



Bentuk pencatatan:
1.    Berdasarkan isi
Ø Catatan tradisional yaitu apa yang didengar dan dilakukan oleh sipencatat (catatan harian).
Ø Catatan sistematik yaitu menggunakan format.
Ø Identitas pasien, keluhan utama, pemeriksaan fisik, rencana dan tindakan, catatan perkembangan atau status pasien.
2.    Berdasarkan sasaran
Ø Catatan indivdu seperti catatan ibu, bayi, anak balita.
Ø Catatan keluarga seperti identitas keluarga, masalah keluarga, kunjungan rumah.
Ø Catatan masyarakat seperti dalam kegiatan survei komuniti, bagian keadaan dan masalah komuniti, rencana dan langkah yang dilakukan serta hasilnya merupakan dalam kebidanan komuniti lebih diarahkan kepada ibu dan anak.

3.    Berdasarkan kegiatan
Ø  Catatan pelayanan kesehatan anak.
Ø  Catatan pelayanan kesehatan ibu.
Ø  Catatan pelayanan kesehatan KB.
Ø  Catatan imunisasi.
Ø  Catatan kunjungan rumah.
Ø  Catatan persalinan.
Ø  Catatan kelainan.
Ø  Catatan kematian ibu dan bayi.
Ø  Catatan rujukan.
4.    Berdasarkan proses pelayanan :
Ø Catatan awal/masuk
Ø Catatan pengembangan berisi kemajuan/ perkembangan pelayanan.
Ø Catatan pindah.
Ø Catatan keluar.

Jenis Formulir standar yang digunakan dalam pencatatan adalah sebagai berikut :
Rekam Kesehatan
Keluarga ( RKK)
Rekam Keehatan Keluarga atau yang disebut family folder adalah himpunan kartu-kartu individu suatu keluarga yang memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas. Kegunaan RKK adalah untuk mengikuti keadaan kesehatan dan gambaran penyakit di suatu keluarga. Pengguna RKK diutamakan pada anggota keluarga yang mengidap salah satu penyakit, misal penderita TBC, paru, kusta, atau keluarga dengan resiko tinggi (BBLR). Dalam pelaksanaannya keluarga yang menggunakan RKK diberi alat bantu kartu tanda pengenal keluarga (KTPK) untuk memudahkan pencarian berkas pada saat melakukan kunjungan ulang.
Kartu Rawat Jalan
Kartu Rawat jalan atau lebih dikenal dengan kartu rekam medis klien merupakan alat untuk mencatat identitas dan status klien rawat jalan yang berkunjung ke puskesmas
Kartu Indeks Penyakit
Kartu Indeks penyakit merupakan alat bantu untuk mencatat identitas klien, riwayat dan perkembangan penyakit. Kartu indeks penyakit diperuntukkan khusus penderita penyakit TBC, Paru dan kusta
Kartu Ibu
Kartu ibu merupakan alat bantu untuk mengetahui identitas, status kesehatan, dan riwayat kehamilan sampai kelahiran
Kartu Anak
Kartu anak  merupakan alat bantu untuk mencatat identitas, status kesehatan, pelayanan preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif yang diberikan kepada balita dan prasekolah
KMS balita, Anak usia sekolah
Merupakan alat bantu untuk mencatat identitas, pelayanan, dan pertumbuhan yang telah diperoleh balita dan anak prasekolah
KMS ibu hamil
Merupakan alat bantu untuk mengetahui identitas, dan mencatat perkembangan kesehatan ibu hamil dan pelayanan kesehatan yang diterima ibu hamil.


 Mekanisme Pencatatan 

Gambar : alur pencatatan

Pelaporan
Pelaporan merupakan catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan tertentu dan hasilnya yang disampingkan ke pihak yang berwenang atau berkaitan terhadap kegiatan tersebut.
Sesuai dengan keputusan direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat No.590/BM/DJ/Info/V/96, Pelaporan puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu bulan januari-Desember dalam tahun yang sama.  Formulir pelaporan dikembangkan sesuai dengan kebutuuhan dan kemampuan atau beban kerja di puskesmas. Setiap diakhir kegiatan harus ada pembuatan laporan. Formulir pelaporan dikembangkan sesuai dengan kebutuuhan dan kemampuan atau beban kerja di puskesmas. Setiap diakhir kegiatan harus ada pembuatan laporan. Laporan harus disampaikan keorang/ pihak lain. Proses laporan dilakukan secara tertulis.

Manfaat dari pelaporan:
1.    Merupakan pertanggung jawaban autentik tentang pelaksanaan kegiatan.
2.    Memberikan informasi secara terdokumentasi kepada pihak lain atau terkait.
3.    Dapat digunakan sebagai bahan bukti hukum. Dapat digunakan sebagai bahan pelayanan.
4.    Dapat digunakan sebagai penyusunan rencana dan evaluasi.
5.    Dapat digunakan sebagai bahan untuk penelitian.

Bentuk dari pelaporan:
1.    Latar belakang, tujuan, ruang lingkup (pendahuluan).
2.    Isi laporan: perecanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hasil kegiatan secara nyata, masalah dan hambatan, saran untuk tindak lanjut.
3.    Bila perlu rekomendasi: masalah dan saran menyangkut kebijakan.
Jenis laporan dibagi menjadi dua, yaitu laporan insidensial dan laporan berkala. Laporan insidensial adalah laporan kejadian luar biasa atau darurat yang memerlukan pelayanan dan bantuan cepat, sedangkan laporan berkala, misalnya harian, mingguan, bulanan, triwulan, kwartalan, dan tahunan.

Formulir laporan dari puskesmas ke daerah tingkat II adalah sebagai berikut :
  1. Laporan Bulanan
a.    Data Kesakitan (LB 1)
b.    Data obat-obatan (LB 2)
c.    Data Kegiatan gizi, KIA/KB, imunisasi, termasuk pengamatan penyakit menular
d.    Data kegiatan Puskesmas
  1. Laporan Sentinel
a.    Laporan bulanan sentinel (LB 1). Laporan yang memuat data penderita penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), serta diare menurut umur dan status imunisai. Puskesmas yang memuat LB 1S adalah Puskesmas yang ditunjuk, yaitu satu puskesmas dari setiap Dati II dengan periode laporan bulanan serta dilaporkan ke Dinas Kesehatan Dati II, Dati I, dan Pusat ( Ditjen PPM dan PLP)
b.    Laporan bulanan sentinel (LB 2). Dalam laporan ini memuat data KIA, Gizi,tetanus neonatorum, dan penyakit akibat kerja. Laporan ini diberikan ke Dinas Kesehatan Dati I, Dati II, dan Pusat ( Ditjen Binkesmas)
  1. Laporan Tahunan
a.    Data dasar PKM (LT-1)
b.    Data Kepegawaian PKM (LT-2)
c.    Data Peralatan (LT-3)


Alur Pelaporan
Laporan dari dati II dikirirm ke Dinas Kesehatan Dati I dan Kanwil DepKes Propinsi serta Pusat ( Ditjen Pembinaan Kesehatan Masyarakat ) dalam bentuk rekapitulasi dari laporan SP2TP.
Laporan tersebut meliputi sebagai berikut
  1. Laporan Triwulan : a. Hasil entri data/ rekapitulasi laporan LB 1
b. Hasil entri data/ rekapitulasi laporan LB 2
c. Hasil entri data/ rekapitulasi laporan LB 3
d. Hasil entri data/ rekapitulasi laporan LB 4

  1. Laporan Tahunan : a. Hasil entri data/ rekapitulasi laporan LT 1
 b. Hasil entri data/ rekapitulasi laporan LT 2
 c. Hasil entri data/ rekapitulasi laporan LT 3

Frekuensi Pelaporan

  1. Laporan Triwulan
Laporan triwulan dikirim paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari laporan triwulan yang dimaksud. ( contoh : laporan triwulan pertama tanggal 20 April 2012, maka laporan triwulan berikutnya 20 Mei 2012).
Laporan ini diberikan kepada dinas-dinas terkait sebagai berikut :
a.    Kepala Dinas Kesehatan Dati I
b.    Kepala kantor wilayah DepKes Propinsi
c.    DepKes RI, tembusan ke Ditjen Binkesmas
  1. Laporan Tahunan
Dikirim paling lambat akhir bulan februari ditahun berikutnya dan diberikan kepada dinas-dinas terkait berikut
a.    Kepala Dinas kesehatan Dati I
b.    Kepala kantor wilayah DepKes Propinsi
c.    Depkes RI, tembusan Ditjen Binkesmas

Mekanisme Pelaporan
1.    Tingkat Puskesmas
a.    Laporan dari puskesmas pembantu dan bidan didesa disampaikan ke pelaksana kegiatan dipuskesmas
b.    Pelaksana kegiatan merekapitulasi data yang dicatat, baik didalam maupun diluar gedung serta laporan yang diterima dari puskesmas pembantu dan bidan desa
c.    Hasil rekapitulasi pelaksana kegiatan dimasukkan ke formulir laporan sebanyak dua rangkap untuk disampaikan kepada koordinator SP2TP
d.    Hasil rekapitulasi pelaksana kegiatan diolah dan dimanfaatkan untuk tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja kegiatan.
2.    Tingkat Dati II
a.    Pengelola data SP2TP di Dati II menggunakan  perangkat lunak yang ditetapkan oleh DepKes
b.    Laporan SP2TP dari puskesmas yang diterima Dinas Kesehatan Dati II disampaikan kepada pelaksana Sp2TP untuk direkapitulasi/entry data
c.    Hasil rekapitulasi dikoreksi, diolah, serta dimanfaatkan sebagai bahan untuk umpan balik, bimbingan teknis ke puskesmas, dan tindak lanjut untuk meningkatkan kinerja program.
d.    Hasil rekapitulasi data setiap tiga bulan dibuat dalam rangkap tiga (dalambentuk soft file) untuk dikirimkan ke Dinas Kesehatan Dati I, Kanwil DepKes Propinsi dan Departemen Kesehatan
3.    Tingkat Dati I
a.    Pengelolaan dan pemanfaatan data SP2TP di dati I mempergunakan perangkat lunak sama dengan Dati II
b.    Laporan dari Dinkes Dati II, diterima oleh Dinkes Dati I dan Kanwil DepKes dalam Bentuk soft file diteruskan ke pelaksana untuk dikompilasi/ direkapitulasi
c.    Hasil rekapitulasi disampaikan ke pengelolaprogram Dati I untuk diolah dan dimanfaatkan serta dilakukan tindaklanjut, bimbingan, dan pengendalian
4.    Tingkat Pusat
Hasil olahan yang dilaksanakan Ditjen BinKesmas paling lambat dua bulan setelah berakhirnya triwulan tersebut, kemudian disampaikan kepada pengelola program terkait dan pusat data kesehatan untuk dianalisis dan dimanfaatkan sebagai umpan balik,kemudian dikirimkan ke Kanwil depKes Propinsi.


Daftar Pustaka


Eka,Arsita P.2011.ilmu kesehatan masyarakat.Nuha Medika:Yogyakarta
Mubarak, Wahid Iqbal dan Nurul Chayatin.2009.Ilmu Kesehatan Masyarakat Teori dan Aplikasi.Salemba Medika:Jakarta